Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Tagihan Kartu Kredit Cuma 5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |04:05 WIB
Bayar Tagihan Kartu Kredit Cuma 5%
Kelonggaran Kartu Kredit. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Pemegang kartu kredit pun hanya perlu membayar 5% dari biaya targihannya.

"Kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.

Selain itu, besaran denda keterlambatan juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu turun 1% maksimum Rp100 ribu,

Di sisi lainnya, BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.

"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Mulai Hari Ini, Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi 5%

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement