Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Tagihan Kartu Kredit Cuma 5%

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 02 Mei 2020 |04:05 WIB
Bayar Tagihan Kartu Kredit Cuma 5%
Kelonggaran Kartu Kredit. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia memberikan kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Pemegang kartu kredit pun hanya perlu membayar 5% dari biaya targihannya.

"Kelonggaran pada pengguna kartu kredit. Di antaranya penurunan pembayaran minimum dari 10% menjadi 5%," ujar Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta.

Selain itu, besaran denda keterlambatan juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Contohnya yang tadinya 3% atau maksimum Rp150 ribu turun 1% maksimum Rp100 ribu,

Di sisi lainnya, BI melakukan penurunan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.

"Kebijakan ini sebagai penyangga ekonomi. Sebelumnya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%," ujarnya.

Baca Selengkapnya: Mulai Hari Ini, Pembayaran Tagihan Kartu Kredit Minimum Jadi 5%

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement