“Terhadap mereka yang meminta penundaan BPJS, nanti sejumlah 116.705 perusahaan itu dipersyaratkan bahwa relaksasi Jamsostek itu diberikan kalau mereka tidak melakukan PHK,” urai Menko Perekonomian.
Terkait dengan insentif, kriterianya berbeda lagi karena itu terkait dengan restrukturisasi karena memang dari segi demand beberapa industri termasuk pariwisata demand-nya sudah turun 70%. “Jadi sektor pariwisata, sektor retail, sektor transportasi, kemudian juga restoran dan yang lainnya, dengan demikian tentu kriterianya berbeda-beda,” tambah Menko Perekonomian.
(Feby Novalius)