Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |14:35 WIB
      Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus COVID-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Demikian seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya

Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).

Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Dimasukkan dalam Rencana Pembiayaan Pembangunan Tahun Depan

Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement