Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2020 |14:35 WIB
      Sri Mulyani Terbitkan Aturan Main Belanja APBN Penanganan Covid-19
Covid-19 (Foto: Ilustrasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus COVID-19, dan masa berlaku PMK 43/2020. Demikian seperti dilansir laman Kemenkeu, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Baca Juga: Kemenkeu Buat Standar untuk Pembiayaan Pasien Covid-19, Ini Rinciannya

Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).

Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Dimasukkan dalam Rencana Pembiayaan Pembangunan Tahun Depan

Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement