JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan buka suara terkait kasus jenazah Anak Buah Kapal Indonesia (ABK) Indonesia yang dilarung ke laut oleh sebuah kapal asal China. Mengingat, kabar ini sudah beredar luas tak hanya di Indonesia tapi juga di Korea Selatan.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Binapentan dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman pada kasus tersebut. Adapun pendalaman akan fokus pada investigasi pada aspek-aspek ketenagakerjaan yaitu pelanggaran hubungan kerja, dan pelanggaran norma ketenagakerjaan, khususnya pelindungan pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: BP2MI Bentuk Tim Investigasi Usut 2 Jenazah ABK Dilarung ke Laut
Jenis-jenis pelanggaran yang akan diselidiki antara lain perizinan ketenagakerjaan, syarat kerja dan izin hubungan kerja, terjadinya kerja paksa dan kekerasan di tempat kerja, trafficking, potensi mempekerjakan pekerja anak, hingga sarana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Kita tegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan tidak akan mentolelir apabila terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik terkait proses penempatan maupun pemenuhan hak pekerja. Kita akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya mengutip keterangan tertulis, Minggu (10/5/2020).
Menurut Aris, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Termasuk juga dengan kedutaan besar Indonesia yang ada di Korea maupun China untuk mencari tahu detail dari kejadiannya.