Baca Juga: Kepala BP2MI Nyatakan Perang ke Sindikasi Pengiriman Pekerja Ilegal
"Kita juga terus melakukan koordinasi dengan Kemlu, KKP, dan Hubla mengingat kejadian ini terjadi di luar negeri," ucapnya.
Menurut Aris, pemberian izin penempatan bagi perusahaan untuk ABK selama ini tidak sepenuhnya berada di Kemnaker (melalui SIP3MI/Surat Ijin Perusahaan Penempatan PMI), mengingat Kementerian Perhubungan (Hubla) juga mengeluarkan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) bagi agen penempatan yang biasa disebut maning agent,
"Untuk itu kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Kami akan memastikan aspek ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja terpenuhi dan kasus ini segera dapat diatasi dengan baik," kata Aris.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)