Sementara itu, pada sisi fiskal, pemerintah juga memberikan langkah untuk penanganan covid 19 melalui tambahan belanja dan juga melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dari semua Kementerian dan Lembaga (K/L) dan transfer daerah dan APBD semua pemda lakukan hal sama.
Setelah Perppu terbit, pemerintah lakukan eskalasi belanja di bidang kesehatan yang alokasinya mencapai Rp75 triliun, social safety net (jaring pengaman sosial) Rp110 triliun, dukungan terhadap sektor dunia usaha melalui relaksasi aturan perpajakan, alokasi anggaran untuk pelaksanaan popgram pemulihan ekonomi nasional yang sebentar lagi disampaikan dalam sidang kabinet.
"Langkah-langkag ini untuk sempurnakan sitmulus yang sudah dilakukan pemerintah sejak Januari antisipasi awal dan terus gerak dengan terjadinya eskalasi covid-19," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)