JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berusaha agar bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tepat sasaran.
Artinya, BLT dengan nilai Rp600.000 per bulan yang akan diberikan selama tiga bulan ini diterima mereka yang belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga: Mendag Dorong Ekspor Cangkang Kelapa Sawit ke Jepang
Di mana Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Prakerja tidak mendapatkan BLT.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan BLT ini melengkapi bantuan sosial pemerintah untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: BPK Sebut Sri Mulyani Tak Perlu Tunggu Audit untuk Cairkan DBH Jakarta
"Itulah justru sasarannya supaya bisa mengisi ruang kosong dari kebijakan jaring pengaman sosial yang selama ini sudah ada," ucap dia dilansir dari laman Kemendesa, Selasa (12/5/2020).