Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2020 |19:37 WIB
DPR Setujui Perppu Covid-19 Jadi UU, Defisit APBN 2020 Capai 5,07%
Rupiah (Reuters)
A
A
A

Sebelumnya Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan pada kisaran 3,21-4,17% terhadap produk domestik bruto (PDB). Serta rasio utang pada kisaran 36,67 - 37,97% terhadap PDB.

 Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Kemenkeu Terus Pantau Pergerakan Defisit APBN

Adapun usulan ini sudah ada dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021 dalam sidang Paripurna DPR dengan agenda Penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN TA 2021.

"Kebijakan makro-fiskal pada tahun depan dirumuskan sebagai kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif," ujar Sri Mulyani.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement