JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perpu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam Perppu 1 Tahun 2020 diatur bahwa penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
"Sehingga dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip laman resmi Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran