Adapun bunyi pasal 27 adalah ‘Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.’
Baca Juga: Perppu Corona Disahkan Jadi UU, Sri Mulyani Buka-bukaan soal Penggunaan Anggaran
Bhima melanjutkan, penyelewengan bisa terjadi di dua hal. Pertama, karena data yang tidak valid. Memunculkan lubang penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Kedua, pengadaan barang dan jasa yang kurang transparan. Misalnya penunjukan platform digital kartu pra-kerja.
“Pengawasan publik harus diperkuat. Jadi kalau ada bansos yang di korupsi dan disalahgunakan ya harus dilaporkan ke pihak berwajib,” tukasnya.
(Feby Novalius)