JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Ketenagakerjaan mendukung tersusunnya dokumen ASEAN Labour Ministers Join Statement on Response to the Impacts of Coronavirus Desease 19 (COVID-19) on Labour and Employment sebagai hasil pertemuan spesial, ASEAN Labour Ministers Meeting (ALMM), pada Kamis 14 Mei 2020.
Baca Juga: 4 Rujukan Pelonggaran Tenaga Kerja di Bawah 45 Tahun
Setelah tersusun dokumen ASEAN Labour Ministers Join Statement on Response to the Impacts of Coronavirus Desease 19 (COVID-19) on Labour and Employment, selanjutnya akan ditindaklanjuti kerja sama konkret yang tercakup dalam aktifitas pada kerangka kerja sama ASEAN.
"Kami berharap paska pandemik Covid-19, ASEAN memiliki road map atau peta jalan khusus bidang ketenagakerjaan guna mengembalikan stabilitas pasar kerja di tingkat nasional dan ASEAN," kata Menaker Ida Fauziyah dalam pertemuan Tingkat Menteri Tenaga Kerja ASEAN (ALMM) tentang dampak Covid-19 seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (15/5/2020).
Pertemuan Menaker se-ASEAN ini dipimpin oleh Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, selaku Ketua ALMM periode 2018-2020. Pertemuan turut dihadiri Sekjen ASEAN, Dato Lim Jock Hoi; Dirjen ILO, Guy Ryder; dan Menaker dari Malaysia, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Philipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Baca Juga: Longgarkan PSBB, Pemerintah Pusat dan Daerah Harus Koordinasi
Ida menjelaskan, tujuan pertemuan spesial Para Menaker ASEAN ini adalah merespon dampak Covid-19 pada sektor perburuhan dan ketenagakerjaan sebagai langkah konkrit untuk menindaklanjuti komitmen kepala negara yang disepakati dalam ASEAN Summit on Covid-19 pada bulan April 2020.
"Untuk itu, ASEAN perlu mengambil langkah cepat dan tepat dalam mendukung stabilitas pasar kerja, perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha yang terdampak pandemik," kata Ida.
Ida mendorong ASEAN OSHNET untuk menyusun guidelines atau pedoman Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan virus menular lainnya di tempat kerja yang sejalan dengan protokol WHO.