JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melantik 13 (tiga belas) orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini, saya berharap para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kemenko Perekonomian dapat berkontribusi positif dalam rangka menyelesaikan masalah perekonomian yang sedang kita hadapi,” tegas Menko Airlangga dilansir dari laman Kemenko Perekonomian, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Virus Korona Ancam Perdagangan dengan China, Begini Penjelasan Menko Airlangga
Beberapa persoalan perekonomian tersebut terutama mengenai upaya pemulihan ekonomi nasional secara keseluruhan akibat pandemi Covid-19 dan antisipasi ketersediaan serta keterjangkauan harga bahan pangan, terutama bahan pangan pokok. Ada pula mengenai peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN,penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pelaksanaan kebijakan Kartu Prakerja yang dipercepat akibat situasi pandemi Covid-19, kebijakan penguatan ekonomi bagi UMKM,serta upaya peningkatan kinerja industri dan perdagangan.
Baca Juga: Jokowi Beri Tugas ke 4 Menko, Airlangga dan Luhut Tolong Dibaca
Persoalan yang tak kalah penting adalah kebijakantata ruang nasional untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang produktif dan berkelanjutan serta percepatan penyelesaian perjanjian pemerintah dengan sejumlah negara internasional yang diharapkan mampu meningkatkan neraca perdagangan pemerintah. “Kemudian tentu saja pengawalan pembahasan RUU Cipta Kerja serta penyusunan regulasi pelaksanaanya sebagai salah satu upaya kita untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” terang Airlangga.
Sementara terkait kebijakan internal dikantorKemenko Perekonomian, dengan adanya nomenklatur baru Ia meminta untuk segera dibuat SusunanOrganisasidan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,besertainformasi jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan dan penyesuaian anggaran yang baru. “Dengan demikian, kita dapat segera melakukan pengisian terhadap jabatan-jabatan yang kosong saat ini, baik pada level Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), Administrator (Eselon III), maupun Pengawas (Eselon IV),” tutur Menko Perekonomian.