Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat! Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 17 Mei 2020 |14:47 WIB
Ingat! Penempatan Dana Pemerintah Hanya untuk Bank yang Sehat
Bank (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Bank peserta adalah bank umum Indonesia yang termasuk 15 bank beraset terbesar. Kemudian ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan informasi Ketua DK OJK.

Baca Juga: Sri Mulyani Gambarkan Desain Pemulihan Ekonomi dari Covid-19

Bank ini berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas yang berasal dari penempatan dana pemerintah bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana setelah melakukan restrukturisasi dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal. Bank pelaksana dimaksud haruslah yang sehat, memiliki SBN, SDBI, dan SBI yang belom direpokan tidak lebih dari 6% dari dana pihak ketiga.

Lebih lanjut, bank pelaksana adalah bank umum konvensional dan bank umum syariah yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan dana peyangga likuiditas bagi BPR/BPRS dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement