JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
BPK menyoroti pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah menganggarkan Rp405 triliun sebagai stimulus dan akan ditambah lagi untuk pemulihan ekonomi
Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan OJK ke Perbankan
Berikut fakta-fakta menarik soal rekomendasi BPK seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020).
1. Hati-Hati dalam Berutang
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam berutang. Sebab, pengelolaan utang yang buruk justru akan berdampak pada keuangan negara pada masa mendatang.
Auditor Utama II Badan Periksa Keuangan (BPK), Laode Nusriad mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah agar utang bisa dikelola dengan baik. Rekomendasi pertama adalah memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia
Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19
Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada kebingungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengenai kebijakan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Apalagi dalam penanganan Virus Corona, BI dilibatkan di pasar perdana.
"Dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama BI untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan pasar SBN. Apalagi sekarang kita lihat di Perrpu ada BI masuk ke pasar perdana. Sedikit banyak ada mengarah ke situ rekomendasinya," ujarnya.
2. Kebijakan Private Placement
Rekomendasi kedua adalah penyempurnaan kebijakan khususnya untuk private placement atau penanaman saham secara pribadi. Pemerintah harus memperjelas ukuran yang jelas mengenai hal tersebut.
"Kedua, bagaimana menyempurnakan kebijakan, khususnya private placement. Karena yield-nya tidak bisa diukur. Mungkin perlu ada ukuran yang jelas terkait private placement," jelas Laode.
3. Pembayaran Utang
BPK juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan monitoring terhadap pembayaran utang. Hal ini dilakukan agar tidak ada keterlambatan pembayaran kupon pembayaran utang.
Terakhir, BPK juga merekomendasikan masalah risiko manajemen keuangan negara. Menurutnya, pemerintah harus membuat kerangka yang jelas mengenai pemanfaatan utang.
"Ini sudah harus mulai dibuat kerangkanya, termasuk parameter pemanfaatan utang untuk belanja produktif," kata Laode.