Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Rekomendasi BPK, dari Utang hingga Anggaran Penanganan Covid-19

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2020 |09:01 WIB
   5 Fakta Rekomendasi BPK, dari Utang hingga Anggaran Penanganan Covid-19
Ilustrasi Uang Rupiah (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

BPK menyoroti pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Pemerintah menganggarkan Rp405 triliun sebagai stimulus dan akan ditambah lagi untuk pemulihan ekonomi

Baca Juga: BPK Bongkar Lemahnya Pengawasan OJK ke Perbankan

Berikut fakta-fakta menarik soal rekomendasi BPK seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (18/5/2020).

 

1. Hati-Hati dalam Berutang

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam berutang. Sebab, pengelolaan utang yang buruk justru akan berdampak pada keuangan negara pada masa mendatang.

Auditor Utama II Badan Periksa Keuangan (BPK), Laode Nusriad mengatakan, ada beberapa rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah agar utang bisa dikelola dengan baik. Rekomendasi pertama adalah memperjelas pembagian tugas antara Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia

Baca Juga: BPK Ingatkan Pemerintah tentang Pengelolaan Anggaran Covid-19

Mengingat beberapa waktu lalu sempat ada kebingungan antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengenai kebijakan pasar Surat Berharga Negara (SBN). Apalagi dalam penanganan Virus Corona, BI dilibatkan di pasar perdana.

"Dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama BI untuk menetapkan pembagian tugas dan wewenang dalam menetapkan kebijakan pasar SBN. Apalagi sekarang kita lihat di Perrpu ada BI masuk ke pasar perdana. Sedikit banyak ada mengarah ke situ rekomendasinya," ujarnya.

2. Kebijakan Private Placement

Rekomendasi kedua adalah penyempurnaan kebijakan khususnya untuk private placement atau penanaman saham secara pribadi. Pemerintah harus memperjelas ukuran yang jelas mengenai hal tersebut.

"Kedua, bagaimana menyempurnakan kebijakan, khususnya private placement. Karena yield-nya tidak bisa diukur. Mungkin perlu ada ukuran yang jelas terkait private placement," jelas Laode.

3. Pembayaran Utang

BPK juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan monitoring terhadap pembayaran utang. Hal ini dilakukan agar tidak ada keterlambatan pembayaran kupon pembayaran utang.

Terakhir, BPK juga merekomendasikan masalah risiko manajemen keuangan negara. Menurutnya, pemerintah harus membuat kerangka yang jelas mengenai pemanfaatan utang.

"Ini sudah harus mulai dibuat kerangkanya, termasuk parameter pemanfaatan utang untuk belanja produktif," kata Laode.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement