JAKARTA - Pemerintah menurunkan besaran dendan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama 6 bulan, turun dari keharusan pelunasan 24 bulan.
Baca Juga: Subsidi Peserta Kelas III BPJS Kesehatan hingga Akhir Tahun
“Sisa tunggakan yang belum terbayar, diberi kelonggaran sampai dengan tahun 2021,” ujar Airlangga, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Selain itu, pembayaran denda atas pelayanan adalah sebesar 5% dari perkiraan paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Namun sebagai bentuk dukungan di masa pandemi Covid-19, untuk tahun 2020 hanya dikenakan denda sebesar 2,5%.