JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menegaskan tidak ada pembatasan usia pengunjung yang ingin ke pusat belanja atau mal. Hal ini menjawab banyaknya pertanyaan tentang akan adanya batasan usia di atas 45 tahun yang tidak boleh berkunjung ke mal.
Ketua APPBI DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pihak APPBI DKI menyampaikan bahwa pengelola mal tidak pernah berencana untuk melakukan pembatasan usia pengunjung.
“Tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung,” ujarnya, dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).
Baca Juga: Mal di Jakarta Siap Dibuka 8 Juni, Ini Persiapannya
Menurut Ellen, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), masyarakat sudah mengetahui hal apa saja untuk menjaga kesehatan. Tentu segala protokol untuk menghadapi Covid-19 sudah disiapkan.
“Maka tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia,” ujarnya.
Baca Juga: Mal di Jakarta Bakal Dibuka 8 Juni, Pengusaha: Kami Ikut Saja
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB.
"Kenapa kita menganjurkan para pimpinan perusahaan, di kantor untuk memberikan prioritas kepada kelompok usia relatif muda, karena data yang berhasil dikumpulkan gugus tugas," ujar Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Doni Monardo.