JAKARTA - Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2020 digugat di Mahkamah Konstitusi. Di mana, Perppu tersebut untuk menangani dampak virus Corona atau Covid-19.
Dalam persidangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut telah disahkan oleh persetujuan DPR RI menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut di dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 12 Mei 2020.
Baca juga: Perppu Corona Sah Jadi UU, Mengintip Lagi Anggaran Rp405 Triliun hingga Defisit APBN
"DPR telah memberikan persetujuan untuk menetapkan RUU tentang penetapan Perppu 1 tahun 2020 menjadi UU," ujar Sri Mulyani melalui Youtube MK, Jakarta, Rabu (20/5/2020).
Dirinya mengatakan, Pemerintah telah mengesahkan persetujuan DPR tersebut melalui UU nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020. Adapun UU tersebut tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
"(UU ini) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi UU. Tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 nomor 134 dan selanjutnya disebut uu no 2/2020," ujarnya.