Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Mudahkan Persyaratan Dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 21 Mei 2020 |11:08 WIB
BEI Mudahkan Persyaratan Dalam Pencatatan Efek Bersifat Utang
Saham (Shutterstock)
A
A
A

2. Perubahan atas ketentuan besaran dan nilai maksimum biaya Pencatatan, waktu pembayaran dan mekanisme pembayaran.

Dalam Peraturan ini, Bursa juga memberikan insentif biaya Pencatatan bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh perusahaan aset skala kecil dan skala menengah, Obligasi Berwasasan Lingkungan (Green Bond), Obligasi Daerah, dan bagi Perusahaan Tercatat yang mencatatkan lebih dari satu jenis Efek (Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan Saham).

 Baca juga: Transaksi Harian BEI Naik 10,34% Jadi Rp6,4 Triliun

Selanjutnya dalam SK penerbitan peraturan ini, BEI juga menetapkan beberapa hal yang meliputi:

1. Insentif tambahan bagi Pencatatan Obligasi Daerah berupa pemberian potongan biaya Pencatatan tahunan sebesar 50% selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pemberlakuan SK;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement