2. Ketentuan pencatatan Sukuk mengacu pada Peraturan I-B sampai dengan diterbitkannya peraturan khusus mengenai pencatatan Sukuk, kecuali mengenai biaya pencatatan, dimana tarif biaya pencatatan Sukuk yang lebih rendah dari biaya pencatatan Efek Bersifat Utang.
3. Ketentuan masa transisi untuk pemberlakuan biaya pencatatan bagi:
a. Efek Bersifat Utang yang sudah tercatat sebelum pemberlakuan peraturan ini,
b. Emisi Efek Bersifat Utang baru yang telah mendapatkan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Bursa sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini,
c. Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Efek Bersifat Utang ke-2 dan selanjutnya yang telah menyampaikan informasi tambahan ke Bursa paling lambat sebelum tanggal diberlakukannya peraturan ini, maka tetap menggunakan tarif biaya pencatatan yang diatur dalam Peraturan I.A.5. yang dihitung secara proporsional sampai dengan Desember 2020.
(Fakhri Rezy)