Pakar Keuangan Agustina Fitria mengatakan, jika Anda sudah terlanjur membeli suatu barang kemudian mengharapkan gaji untuk membayarnya. Namun ternyata gaji tersebut tidak dibayarkan secara pebuh, maka Anda juga bisa menghubungi pihak kreditur mengenai keterlambatan pembayaran ini.
Baca juga: Akibat Covid-19, 451 Pekerja di Sulsel Kena PHK
"Utang yang telah jatuh tempo bisa dikomunikasikan dulu dengan kreditur. Kalaupun Anda membeli barang dan tidak bisa ditunda pembayarannya, bisa dilihat dulu barangnya dan kemudian dikembalikan. Jadi utangnya beres diselesaikan tapi aset kita hilang," tandas Fitria.
(Dyah Ratna Meta Novia)