JAKARTA - Garuda Indonesia mewajibkan untuk para penumpangnya melengkapi dokumen Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Khususnya penumpang yang akan pergi dari dan menuju ke DKI Jakarta.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket pulang pergi (PP) juga diharuskan untuk melengkapi SIKM. Bagi penumpang yang belum memiliki SIKM namun terlanjur membeli tiket PP bisa melakukan pengaturan jadwal ulang untuk jadwal pulangnya.
Baca juga: Atur Strategi New Normal, Rest Area Bukan Lagi Tempat Kongkow
Untuk perubahan jadwal ini bisa dilakukan gratis dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, para penumpang juga bisa melakukan refund tiket jika mengurungkan niatnya untuk melakukan perjalanan.
"Kita selalu ikut aturan pemerintah. Reschedule saja ya. Bisa (refund tiket juga)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Sabtu (30/5/2020).
Baca juga: Kemenhub Akui Pembuatan SIKM Sulit
Sementara itu, jika melihat halaman resmi Garuda Indonesia disebutkan jika maskapai mengambil kebijakan terkait perubahan jadwal dan penggantian rute untuk seluruh penerbangan domestik maupun internasional (terkecuali Timur Tengah) termasuk penerbangan code-share. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang untuk melakukan reroute dan refund tiket pesawat.
Salah satunya adalah berlaku untuk ticket yang dipesan (issued) sebelum dan sampai dengan 23 April 2020 dengan waktu perjalanan dari 24 Januari 2020 hingga 1 Juni 2020