Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |10:37 WIB
Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi
Rupiah (Reuters)
A
A
A

Kementerian Koperasi dan UKM Bersama Satgas Waspada Investasi akan melakukan review secara menyeluruh dan mengambil tiga langkah. Adapun 3 langkah tersebut adalah:

1. Melakukan penindakan terhadap Koperasi yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;

2. Memberikan pembinaan terhadap Koperasi yang masih melakukan kegiatan yang belum sesuai dengan jati diri dan prinsip koperasi;

3. Melakukan normalisasi/rehabilitasi terhadap Koperasi yang tidak melakukan praktek pinjaman online di luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum dan ijin usaha simpan pinjam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement