"Selain itu, kita dorong pemulihan ekonomi dengan cepat melalui pembukaan kegiatan ekonomi setelah kurva melandai dan melakukan dorongan fiskal dan moneter sehingga diharapkan kita bisa keluar dari resesi ekonomi,” sambungnya.
Adapun aspek yuridis terhadap pelaksanaan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 terkait dengan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu: PSBB dicabut sebelum jangka waktu penetapan PSBB oleh Menteri Kesehatan dan PSBB otomatis selesai setelah jangka waktu pelaksanaannya berakhir.
Airlangga menjelaskan mengenai Syarat Perlu, yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyesuaikan kebijakan PSBB. Syarat Perlu terdiri atas Perkembangan Covid-19, Pengawasan terhadap virus/Kesehatan Publik, Kapasitas pelayanan kesehatan, Persiapan dunia usaha, dan Respons Publik.
Sementara Protokol baru dalam berkegiatan di luar rumah yang akan terus dilanjutkan walaupun PSBB disesuaikan meliputi: (i) Memastikan membersihkan tangan dengan sabun dan air bersih; (ii) Menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah; (iii) Menerapkan physical distancing (1.5-2 m); (iv) Isolasi mandiri jika terpapar kasus positif dan sakit; dan (v) Pengecekan suhu di setiap Gedung.
Menurut Data Epidemiologi BNPB, ada 110 Kabupaten/Kota yang belum pernah terinfeksi Covid-19 atau sudah tidak ada kasus positif. Upaya yang harus dilakukan adalah mempertahankan wilayah yang berstatus Zona Hijau agar tetap terbebas dari Penyebaran Covid-19 serta memulihkan Kembali Kegiatan Ekonomi namun tetap memperhatikan penerapan Protokol Normal Baru.