Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dari 15 Koperasi Ilegal Masih Di-Review, Hanya Satu yang Tetap Diblokir

Wilda Fajriah , Jurnalis-Minggu, 31 Mei 2020 |14:57 WIB
Dari 15 Koperasi Ilegal Masih Di-<i>Review</i>, Hanya Satu yang Tetap Diblokir
Investasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.

Menurut Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.

 Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?

Dirinya mengatakan, dari data yang sebelumnya berjumlah 50 koperasi ilegal pada 22 Mei 2020 ada yang masih direview. "9 di antaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement