JAKARTA - Satgas Waspada Investasi dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melakukan normalisasi terhadap 35 koperasi. Di mana, koperasi tersebut sempat masuk ke daftar 50 koperasi simpan pinjam (KSP) online ilegal.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi, KSP/KSPPS dan usaha pinjam pinjam koperasi secara umum telah berkontribusi sangat besar bagi akses pembiayaan yang diperlukan usaha ultra mikro, mikro dan kecil.
 Baca juga: 35 Koperasi Sudah Dinormalisasikan, Bagaimana Sisanya yang Terlanjur Diblokir?
Dirinya mengatakan, dari data yang sebelumnya berjumlah 50 koperasi ilegal pada 22 Mei 2020 ada yang masih direview. "9 di antaranya memang koperasi yang tidak memiliki aspek legalitas usaha (belum memiliki Badan Hukum Koperasi)," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (31/5/2020).
Selain itu, ada 1 koperasi tetap diblokir sampai koperasi yang bersangkutan melakukan perbaikan. Sisanya 5 koperasi sedang dalam proses review.
 Baca juga: Sempat Diduga Ilegal, Satgas Waspada Investasi Normalisasikan 35 Koperasi
"Hasilnya diumumkan untuk normalisasi apabila terbukti tidak melakukan kegiatan pinjaman online kepada non anggota", ujarnya.
(rzy)