Dalam aturan tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan ini tergantung dari daerah masing-masing. Artinya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan, maka Kementerian Perhubungan pun memberikan lampu hijau kepada ojek online.
"Dalam pelaksanaanya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut masih sejalan dengan PM 18," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.