Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Sudah Izinkan Ojol Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |12:02 WIB
Kemenhub Sudah Izinkan Ojol Bawa Penumpang tapi Ada Syaratnya
Ojol (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam aturan tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan ini tergantung dari daerah masing-masing. Artinya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan, maka Kementerian Perhubungan pun memberikan lampu hijau kepada ojek online.

"Dalam pelaksanaanya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut masih sejalan dengan PM 18," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement