Dalam aturan tersebut juga disebutkan jika pelaksanaan ini tergantung dari daerah masing-masing. Artinya jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memperbolehkan, maka Kementerian Perhubungan pun memberikan lampu hijau kepada ojek online.
"Dalam pelaksanaanya memang tergantung kondisi daerah masing-masing. Saat ini DKI menerapkan hal tersebut masih sejalan dengan PM 18," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)