JAKARTA - Ojek online (ojol) mulai beroperasi pada hari ini. Sejumlah layanan ojek online baik itu Gojek maupun Grab sudah mulai muncul kembali di aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, ojek online memang sudah diperbolehkan untuk membawa penumpang kembali. Asalkan, para driver ojek online menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Tunggu Lampu Hijau Kemenhub, Ojol Baru Bisa Beroperasi
Lagi pula lanjut Adita, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut diatur semua protokol dan syarat yang wajib diikuti oleh driver ojol.
Menurut Adita, dalam pasal 11 ayat 1 C dan D disebutkan sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Namun dalam poin d ojol diperbolehkan angkut penumpang untuk hal tertentu dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat dan harus memenuhi protokol kesehatan.
Baca Juga: Ojol Boleh Bawa Penumpang, Gojek Cs Wajib Siapkan Algoritma Kesehatan
Beberapa protokol yang tertuang dalam poin D seperti, pertama ojol wajib melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.Kemudian, driver ojol wajib menggunakan masker dan sarung tangan.
Selain itu, driver wajib dalam keadaan sehat, dan suhu tubuhnya tidak di atas normal. Sementara bagi driver ojol yang sedang sakit tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang.
"Kalau dari aturan PM Perhubungan Nomor 18, dalam kondisi khusus ojol memang boleh bawa penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (8/6/2020).
 