JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR telah memberikan pandangannya terkait rancangan APBN tahun anggaran 2021 (RAPBN 2021) dan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2021 pada Senin 15 Juni 2020.
DPR meminta agar RAPBN 2021 bisa menjadi kebijakan fiskal yang mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial serta menjadi momentum berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga mempercepat kemajuan Indonesia di berbagai bidang.
Di samping itu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun Anggaran 2021 harus dapat mengantisipasi risiko ketidakpastian akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ekonomi RI Ditarget 4,5%-5,5% Tahun Depan, Optimistis atau Realistis?
KEM PPKF tahun 2021 yang telah disusun oleh pemerintah akan dilanjutkan pembahasan di tingkat selanjutnya. Demikian seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/6/2020).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati telah menyampaikan KEM-PPKF tahun 2021 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR Ke-15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020.
Kebijakan fiskal tahun 2021 mengangkat tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi.” Dengan mempertimbangkan segala risiko dan ketidakpastian yang ada, serta potensi pemulihan ekonomi global dan nasional di tahun depan.
Baca Juga: Imbas Covid-19, Sri Mulyani Sesuaikan Kerangka Ekonomi 2021
Pemerintah mengusulkan kisaran indikator ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar penyusunan RAPBN 2021 adalah sebagai berikut. Untuk pertumbuhan ekonomi antara 4,5-5,5%, inflasi 2,0-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,67-9,56%, nilai tukar rupiah berada di angka Rp14.900-Rp15.300 per dolar Amerika Serikat (AS).
Selanjutnya, harga minyak alias ICP di kisaran US$ 40-50 per barel. Sedangkan lifting minyak berada di antara 677-737 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1.085 ribu sampai 1.173 ribu setara minyak per hari.
(Dani Jumadil Akhir)