JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menyebutkan bahwa pemerintah sudah membuka kembali keran ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker. Hal itu dilakukan demi menyelamatkan perekonomian di Tanah Air.
Sebelumya, APD dan masker dilarang untuk diekspor karena diatur dalam Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Baca juga: Soal Pelonggaran Ekspor Masker, Mendag: Terpenuhi Dulu di Dalam Negeri
"Untuk ekspor APD maupun masker sudah kita buka kembali. Hal ini yang kita harus sikapi," kata Agus di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020).
Ia berharap kegiatan perkekonomian dapat kembali bergerak meski Covid-19 tengah melanda Indonesia.