JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau Cukai Rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari lalu. Namun, ternyata harga rokok di pasaran masih dijual murah karena ada kebijakan diskon harga rokok.
Diskon harga rokok sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?
Peneliti Emerson Yuntho mengatakan, adanya regulasi yang mengatur Harga Transaksi Pasar (HTP) atau harga di tingkat konsumen yakni minimal 85% dari HJE seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017. Namun, dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017, HTP diperbolehkan kurang dari 85% dari HJE tersebut. Oleh sebab itu, Emerson menilai produsen berpeluang besar menjual rokok di bawah 85% HJE.
"Dengan minimal 85% dari HJE, ini artinya konsumen dapat potongan harga hingga 15% dari harga banderol. Lalu PMK ditindaklanjuti dengan Perdirjen yang mengatur tata cara penetapan tarif CHT. Dalam Perdirjen 37 tahun 2017 HTP bisa kurang dari 85% dari HJE. Misalnya HJE Rp 10.000, HTP minimal Rp 8.500, dengan Perdirjen bisa di rentang Rp 1-8.499 dan dianggap tidak melanggar asal tidak lebih dari 50% wilayah pengawasan bea dan cukai," ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (18/6/2020).
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel
Menurut Emerson, beberapa rokok masih berada di bawah HTP. Meskipun pemerintah sudah menaikkan tarif CHT dan HJE.
Sebagai salah satu contohnya adalah untuk Dunhil yang memiliki HJE Rp27.200 per bungkus namun HTP-nya sebesar Rp20.000. Lalu contoh lainnya adalah L.A Bold yang memiliki harga HJE sebesar Rp34.000 per bungkus namun HTPnya justru hanya Rp25.000 per bungkus.
"Saya ambil sampling 4 rokok Dunhill, L.A Bold dari Djarum, A filter dari Sampoerna, dan Promild dari Gudang Garam. Untuk Dunhill HJE Rp 27.200/bungkus dengan minimal Rp 1.700/batang, tapi HTP Rp 20.000/bungkus. Lalu L.A Bold HJE Rp 34.000/bungkus, tapi HTP Rp 25.000/bungkus. Untuk A filter HJE Rp 20.400/bungkus, tapi HTP Rp 15.000/bungkus. Terakhir Promild HJE Rp 27.200/bungkus, tapi HTP Rp 20.700/bungkus," jelasnya.