Sedangkan aset berupa kilang yang dikelola oleh Pertamina tidak akan dijual. Mengingat, aset-aset kilang tersebut bukanlah milik Pertamina melainkan masih miliki pemerintah.
Baca Juga: Dalih Pertamina soal Rencana Penghapusan Premium
"Dalam hal ini, upstream bahwa di upstream milik negara yang diserahkan pemerintah itu pengelolaan. Aset tetap dipegang pemerintah," jelasnya.
Nicke menambahkan, aset kilang yang dimiliki pemerintah memang akan diberikan pengelolaannya kepada Pertamina atau perusahaan migas lainnya. Nantinya jika pengelolaan tersebut sudah habis akan ditarik kembali oleh pemerintah atau pengelolaannya dialihkan kepada perusahaan lain.
"Jadi WK yang diserahkan ke pertamina adalah hak pengelolaan. Setelah jangka waktu selesai jadi tidak ada aset negara yang diserahkan ke pertamina. Jadi tidak ada juga di jual ke pihak lain. Faktanya ini sudah dikerjasamakan dengan pihak lain," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)