JAKARTA - Kartu kredit di Indonesia akan wajib menggunakan PIN sebanyak enam digit dalam bertransaksi. Aturan tersebut berlaku pada 1 Juli 2020.
Jika tanpa PIN, maka transaksi mereka akan ditolak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP tahun 2014 tentang Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.
“Jadi memang seperti yang disampaikan, 1 juli 2020 semua kartu kredit harus menggunakan PIN,” kata Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta.
Menurut dia, penerapan kebijakan itu diterbitkan hanya untuk semata-mata menjamin keamanan para pemilik kartu kartu kredit. Sebab, bila hanya verifikasi melalui tanda tangan, dia menilai itu amat rawan disalahgunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.
Baca selengkapnya: Jangan Lupa Ya, Transaksi Kartu Kredit Wajib Pakai PIN per 1 Juli
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.