Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Uang Negara Rp30 Triliun, Bank Himbara Dilarang Beli Surat Berharga Negara

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |16:29 WIB
Dapat Uang Negara Rp30 Triliun, Bank Himbara Dilarang Beli Surat Berharga Negara
Sri Mulyani (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penempatan uang di Bank Himbara dilarang untuk pembelian surat berharga negara dan transaksi valas. Pasalnya, pemindahan dana dari Bank Indonesia itu bertujuan untuk menumbuhkan perekonomian yang sedang melesu akibat pandemi Covid-19.

Diketahui, Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk memindahkan uang yang berada di Bank Indonesia ke Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun.

“Dilarang untuk beli surat berharga negara dan tidak boleh untuk transaksi valas atau pembelian valas. Jadi dana ini khusus mendorong ekonomi sektor ril,” kata Sri Mulyani di Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Penempatan Dana Rp30 Triliun ke Bank Himbara Akan Dievaluasi Tiap 3 Bulan 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement