Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jamkrindo Dapat Suntikan Modal Rp3 Triliun, Untuk Apa?

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 24 Juni 2020 |20:34 WIB
Jamkrindo Dapat Suntikan Modal Rp3 Triliun, Untuk Apa?
Uang Rupiah. Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Jamkrindo bakal mendapatkan suntikan modal berupa penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp3 triliun dari pemerintah. Suntikan modal ini masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat Covid-19.

Direktur Utama Bahana selaku induk Holding Asuranis Robertus Bilitea mengatakan, suntikan modal negara ini menjadi angin segar bagi Jamkrindo. Sebab, jika tak ada suntikan modal, maka gearing ratio melewati batas ketentuan sebesar 20,8 kali.

Baca Juga: Erick Thohir Hanya Izinkan 4 BUMN Raih PMN

Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang batas minimal gearing ratio. Dalam aturan tersebut, batas minimal gearing ratio-nya adalah sebesar 20 kali dari modal kerja.

“Tanpa adanya PMN, Gearing Ratio produktif akan melebihi 20 kali selama 5 tahun ke depan sehingga tidak bisa menjamin Kredit usaha rakyat (KUR). Dengan tambahan PMN Tunai Rp 3 triliun di tahun 2020, maka gearing ratio produktif tetap di bawah 20 kali,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Badai PHK Gegara Corona, BUMN Ini Justru Rekrut 1.490 Karyawan Baru 

Menurut Robertus, dengan adanya PMN, Jamkrindo juga akan melakukan penambahan kapasitas penjaminan menjadi Rp52 triliun. Sebab dengan adanya tambahan modal itu, ekuitas perusahaan menjadi Rp12,8 triliun hingga akhir 2020.

Apalagi Jamkrindo bersama Askrindo diharapkan dapat memenuhi target penjaminan dari Pemerintah pada 2020 sebesar Rp 190 triliun untuk penjaminan KUR. Nilai itu terus akan meningkat dari tahun ke tahun hingga tahun 2024 menjadi sebesar Rp 325 triliun.

Sedangkan hingga saat ini, Covid-19 telah menekan perekonomian dan geliat UMKM. Hal ini tercermin dari klaim UMKM yang diterima Jamkrindo untuk program KUR tumbuh 26,1% yoy dari Rp 360,3 miliar menjadi Rp 454,3 miliar di Mei 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement