JAKARTA - Ada lima sektor yang banyak menerima insentif pajak akibat Covid-19. Kelima industri itu adalah perdagangan, industri, jasa perusahaan, jasa lainnya serta akomodasi dan makan/minum.
"Lima sektor yang paling banyak menerima insentif fiskal akibat Covid-19 yaitu perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa prefesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan. Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman" kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Ihsan Priyawibawa seperti dilansir situs resmi Kemenkeu, Jakarta, Minggu (28/6/2020).
Baca Juga: Aturan Segera Terbit, Begini Cara Pungut Pajak Netflix Cs
Hal ini dimungkinkan dengan perluasan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK-44/PMK.03/2020.