Baca Juga: Bos Pertamina Curhat Tak Nyaman Ditanya Kapan Harga BBM Turun
Misalnya dalam proses verifikasi sertifikasi aset pembebasan tanah sering ditolak LMAN. Penolakan ini dengan berbagai macam alasan seperti dokumen yang tidak lengkap, padahal dokumen administrasi sudah lolos verifikasi BPKP dan sudah eligable.
"Penggantiannya sering ditolak LMAN karena dokumen tidak lengkap, artinya di sini di Perpres 102/2016 itu setelah kita bebaskan tanah kemudian dokumen lengkap dikoreksi BPJT kemudian diajukan pembayaran ke LMAN, tapi LMAN diverifikasi ulang lagi," katanya.
Oleh karena itu lanjut Subakti, dirinya meminta agar proses verifikasi tidak double dan bisa seirima. Perseroan pun mengaku sudah mengusulkan untuk perubahan aturan kepada Badan Pertanahan Nasional
"Sepertinya ini sudah ada koreksinya di Perpres 66/2020," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)