Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Anies Hapus Aturan Ganjil Genap di Pasar Tapi Jam Operasional Ditambah

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 02 Juli 2020 |07:04 WIB
Anies Hapus Aturan Ganjil Genap di Pasar Tapi Jam Operasional Ditambah
Pasar (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ganjil genap di kios pasar tradisional dihapus. Hal ini dikarenakan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi hingga 16 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan menghapus pembatasan jam operasional pasar tradisional, yang semula dibuka dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Hal itu untuk menghindari penumpukan orang di dalam pasar.

“Kios ganjil-genap di pasar akan ditiadakan,” kata Anies.

Ia mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan kapasitas di dalam pasar tradisional hanya 50 persen. Saat ini, jumlah pasar yang tersebar di wilayah Ibu Kota ada sekira 303 pasar.

“Jadi ada 300-an pasar. Nanti akan dilakukan pengawasan ketat,” katanya.

Baca selengkapnya: Gubernur Anies Hapus Kebijakan Kios Ganjil-Genap di Pasar

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement