Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ajukan Pailit, Pizza Hut Terancam Bangkrut

Natasha Oktalia , Jurnalis-Jum'at, 03 Juli 2020 |04:05 WIB
Ajukan Pailit, Pizza Hut Terancam Bangkrut
Pizza Hut. (Foto: Okezone.com/Qraved)
A
A
A

JAKARTA - Pemegang merek Pizza Hut, NPC International Inc mengajukan pailit. Hal ini imbas besarnya dampak pandemi virus corona pada perusahaan sehingga tidak kompetitif dalam industri restoran.

NPC didirikan pada tahun 1962 mengoperasikan 1.227 Pizza Hut dan 393 toko Wendy’s di seluruh AS. Namun NPC memiliki utang USD903 juta dan telah melakukan pra-negosiasi perjanjian restrukturisasi dengan sekitar 90% dari pemberi pinjaman lien pertama (kreditur pertama) dan 17% dari pemberi pinjaman kedua.

Untuk itu, NPC mengajukan Chapter (bab) 11 di Pengadilan Distrik Texas setempat. Bab 11 biasanya diambil perusahaan untuk melakukan restrukturisasi utang demi menghindari kebangkrutan.

Berdasarkan kesepakatan dengan para kreditornya, NPC akan mulai mencoba menjual restoran Wendy’s dalam beberapa hari mendatang.

"Kami bekerja dengan NPC dan pemberi pinjamannya untuk memastikan bahwa restoran Pizza Hut NPC muncul dari proses ini dengan dukungan yang mereka butuhkan untuk berhasil," imbuhnya.

Baca Selengkapnya: Pizza Hut, Waralaba Terbesar di AS Terancam Bangkrut

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement