Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur batasan-batasan dalam penetapan Komisaris di tubuh BUMN. Sebab, jika melihat aturan Undang-Undang baik TNI maupun Polri aktif dilarang untuk rangkap jabatan.
Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan perubahan Undang-Undang jika memang masih memaksa bahwa pejabat pemerintahan boleh mengisi Komisaris di BUMN. Namun jika merubah Undang-undang, memerlukan waktu yang cukup lama karena harus ada mekanisme yang dilalui.
"Misalnya untuk TNI Polri prioritaskan dulu yang sudah tidak aktif. Dan kalaupun masih aktif harus ditempatkan di BUMN yang mana yang relevan. Jadi jangan semua BUMN ditempatkan begitu saja. Sesuai dengan kompetensinya," ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)