Pedagang pun berharap agar pandemi covid-19 ini segera berakhir dan aktivitas maupun pendapatan mulai kembali normal. Sepinya penjualan seragam tahun ini seiring dengan berubahnya pola pembelajaran di masa pandemi.
Baca Juga: Inspiratif, Ribuan Korban PHK Bercocok Tanam Aquaponik
Kemendikbud menerapkan pembelajaran jarak jauh selama pandemi. Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang menyampaikan bahwa saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19). Namun Chatarina menyebutkan Surat Edaran Nomor 15 diterbitkan untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4.
Dalam Surat Edaran Nomor 15 tersebut, Chatarina menegaskan bahwa tujuan dari pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan hak peserta didik terpenuhi dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi penyelenggara pendidikan dan peserta didik dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan pendidikan, dan memastikan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orangtua terpenuhi.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.