JAKARTA - Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) telah memutuskan adanya penempatan dana pemerintah terbuka lebar pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan swasta.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan PEN.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah ada beberapa Bank Pembangunan Daerah yang mengusulkan untuk terlibat pada program tersebut.
"BPD kan beberapa sudah ada yang menyampaikan permintaan untuk penempatan. Kami akan bekerja sama dengan OJK dan kepala daerahnya agar penempatan itu benar-benar bisa mendukung pemulihan di daerah," ujar Menkeu di Gedung DPR, Kamis (9/7/2020) malam.
Baca Juga:Â Titipan Uang Negara Rp30 Triliun di Bank BUMN Bakal Lebih LamaÂ
Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan uang negara yang nantinya dititip bisa mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selain itu, bank swasta juga bisa dititipkan uang pemerintah
"Jadi kita lakukan untuk bulan-bulan ini review dulu mengenai berapa banyaknya di mana, kalau swasta saya belum cek," katanya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah menempatkan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada empat bank BUMN.
Baca Juga:Â 5 Fakta Menarik Uang Negara Rp30 Triliun Ditempatkan di Himbara, Sri Mulyani Minta Izin Bos BIÂ
Adapun keempat bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Uang negara itu dititipkan melalui mekanisme penempatan deposito. Namun pemerintah memberikan keringanan dengan menetapkan bunga hanya 80% dari suku bunga acuan saat ini. Adapun saat ini suku bunga acuan BI 7 days reverse repo berada di level 4,25%.
(dni)