Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkaca dari Kasus Maria Pauline, Ini Cara Pencegahan L/C Fiktif

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |12:03 WIB
Berkaca dari Kasus Maria Pauline, Ini Cara Pencegahan L/C Fiktif
Maria Pauline (Kemenkumham)
A
A
A

 Baca juga: Nasabah KSP Indosurya Gelar Demo, Ini Tuntutannya

Sebelumnya, PT Bank BNI Tbk (Persero) mendukung proses hukum terhadap Maria Pauline Lumowa, tersangka kasus unpaid L/C tahun 2002-2003 senilai Rp1,7 triliun. Perseroan pun ingin kasus tersebut diselesaikan hingga tuntas.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan siap membantu aparat penegak hukum dalam proses Hukum terhadap Sdri MPL, sehingga proses penegakan hukum dapat diselesaikan hingga tuntas," tutur Corporate Secretary BNI Meiliana.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement