Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |17:07 WIB
   Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019
Potensi Kerugian Negara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Kabar Baik untuk Jokowi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Peroleh Opini WTP 

Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

" Rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai Semester II Tahun 2019, terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada pemerintah," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement