Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |17:07 WIB
   Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019
Potensi Kerugian Negara (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Dari laporan keuangan tersebut, ada 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjut ataupun tak dapat ditindaklanjuti dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4,15 triliun

"Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70% senilai Rp2,68 triliun belum ditindaklanjuti dan 160 rekomendasi atau 0,45% senilai Rp1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Utang Pemerintah Naik 30% Jadi Rp4.786 Triliun, BPK Pantau Ketat 

Dia melanjutkan tugas BPK tidak akan terhenti setelah menyerahkan laporan keuangan tersebut. Namun akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.

"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement