Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Virus Corona Ganggu Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |17:56 WIB
Virus Corona Ganggu Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2020
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, pandemi covid-19 akan berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020. Namun demikian, pandemi covid-19 tidak berdampak pada laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2019.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, hal ini akan mempengaruhi pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat. Apalagi pemerintah telah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mendukung penanganan pandemi covid-19.

"Serta potensi penurunan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), penurunan kualitas piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP)," kata Agung di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Ada Potensi Kerugian Negara Rp4,15 Triliun dari Laporan Keuangan Pemerintah 2019

Dia melanjutkan pemerintah telah merespon pandemi covid-19 dengan menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2 tahun 2020. BPK berharap aturan ini menjadi payung hukum untuk melakukan langkah-langkah luar biasa.

"Diharapkan menjadi pondasi bagi pemerintah dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan langkah-langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional, termasuk stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Jokowi, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Kembali Peroleh Opini WTP 

Untuk merespons pandemi covid-19, pemerintah sudah dua kali melakukan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020.

BPK sebelumnya memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Opini WTP diberikan setelah BPK mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement