Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan, Ada yang Menyesatkan

Hafid Fuad , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2020 |15:56 WIB
   1.915 Iklan Jasa Keuangan Melanggar Aturan, Ada yang Menyesatkan
Iklan Jasa Keuangan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

"Para agen harus bisa dihubungi kembali baik oleh konsumen ataupun kami di OJK," ujarnya mengingatkan.

Baca Juga: TikTok Terancam Diblokir AS, Pesaing Mulai 'Unjuk Gigi' 

Berbagai aduan konsumen harus ditanggapi dengan serius. Tim OJK juga akan selalu memantau baik langsung ataupun sesuai aduan dengan melakukan mystery shopper. Survei tematik juga dilakukan misalnya apakah konsumen yang mempercepat pelunasan dikenakan denda atau semacamnya.

"Jangan sampai ada biaya yang baru muncul tiba-tiba. Kami akan melakukan pemantauan di lapangan," tegasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement