Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kata Pedagang soal Aturan Jam Malam

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 19 Juli 2020 |03:28 WIB
Kata Pedagang soal Aturan Jam Malam
Aturan Jam Malam di Surabaya sebagai Antisipasi Pencegahan Virus Corona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:

1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.

2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya: Dampak Aturan Jam Malam di Surabaya, Pedagang: Omzet Turun

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement