JAKARTA - Pemerintah Kota Surabaya kembali akan menerapkan pembatasan aktivitas warga atau jam malam. Jam malam berlaku mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Hal ini pun direspons positif para pedagang pasar tradisional. Meski diakui menurunkan omzet penjualan.
Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Abdullah Mansuri mengatakan, pedagang siap mengikuti aturan jam malam yang diterapkan pemerintah. Di mana tujuannya supaya penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Pahlawan segera menurun.
"Jadi memang kondisi Surabaya cukup tinggi penyebarannya. Sehingga mau tidak mau, pedagang mengikuti aturan," ujarnya.
Adapun dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020, terdapat aturan terkait pembatasan jam malam. Pembatasan itu tercantum dalam pasal 25A.
Isi pasal tersebut antara lain seperti dikutip dari Perwali Nomor 33 Tahun 2020 pada Rabu, 15 Juli 2020:
1. Pembatasan aktivitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
2. Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan pemenuhan keperluan kesehatan antara lain rumah sakit, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan, pasar, stasiun, terminal, pelabuhan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), jasa pengiriman barang, dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Baca Selengkapnya: Dampak Aturan Jam Malam di Surabaya, Pedagang: Omzet Turun
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.