JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap 66 unit kapal pencuri ikan (illegal fishing), yang terdiri dari 49 kapal ikan asing dan 17 kapal berbendera Indonesia.
"Kami telah menangkap 66 unit kapal illegal fishing dari bulan Oktober hingga saat ini," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam telekonferensi, Rabu (22/7/2020).
Baca Juga: Eselon I KKP Mundur Jabatan, Menteri Edhy: Itu Hak
Menurut dia, kapal asing pencuri ikan itu terdiri dari 22 kapal berbendera Vietnam, 14 kapal berbendera Filipina dan 12 kapal berbendera Malaysia.
"Kami juga ingin menyampaikan perkembangan penanganan kapal-kapal ikan ilegal asing sejauh ini. Sampai saat ini, 16 kapal sudah dapat keputusan hukum atau inkrah, 4 kapal dalam proses banding, dan 1 kapal ditenggelam karena melakukan perlawanan," ungkap dia.
Baca Juga: Cerita Menteri KKP Tangkap 2 Kapal Asing Pencuri Ikan, Kejar-kejaran 3 Jam
Kemudian, lanjut dia, penanganan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum di Indonesia dalam memberantas illegal fishing.
"Kami sangat tegas dalam hal ini, jika pelaku illegal fishing melawan di tengah laut, saya perintahkan jajaran untuk tidak segan-segan menenggelamkan sesuai ketentuan yg SOP dan sudah kita miliki," jelas dia.