Selain soal cuti sakit, di PP tersebut juga diperbolehkan bagi PNS untuk berobat keluar negeri. Haryomo mengatakan diperbolehkannya PNS berobat ke luar negeri karena saat ini banyak yang mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
Baca Juga: 5 Fakta Gaji ke-13 PNS Cair, Jadi Senjata Lawan Corona
“Sekarang diperbolehkan sepanjang bahwa dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan itu tentunya sudah mendapatkan atau diakui oleh Kementerian Kesehatan. Jadi kita mengakomodir juga,” ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)