JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan untuk cuti sakit selama satu hari dan berobat ke luar negeri. Ketentuan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Manajemen PNS.
PP 17/2020 merupakan hasil revisi dari PP 11/2020. Dimana pada PP 11/2017 untuk cuti sakit diatur hanya untuk PNS yang sakitnya lebih dari satu hari.
“Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 PNS yang sakit satu hari pun bisa ajukan cuti sakit,” kata Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Haryomo Dwi Putranto yang dikutip dari akun resmi KemenPANRB, Senin (26/7/2020).
Baca Juga: Fakta Komentar PNS soal Gaji ke-13 Cair, Nomor 5 Dibaca Bu Sri Mulyani
Dia mengatakan, aturan baru ini dikarenakan sering kali PNS yang sakit satu hari berakhir pada bolos. “Nah ini sebelumnya jadi permasalahan. Bagaimana yang sakitnya hanya sehari. Dulu ada pertanyaan seperti. Kalau satu hari engga berhak cuti sakit akhirnya bolos. Kalau disarankan cuti tahunan sayang,” ungkapnya.